Friday, 14 April 2017

Paper



Kasus Korupsi Koperasi Cipaganti

Abstrak, CEO PT. Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi ditahan polisi karena diduga menipu dan menggelapkan dana mitra koperasi hingga triliunan rupiah. Sejak Maret 2014, dana para mitra tak jelas nasibnya.
I.                   Pendahuluan
Koperasi Cipaganti berdiri sejak tahun 2002 bersamaan dengan berdirinya perusahaan Cipaganti yang bergerak di bidang transportasi. Sejak berdiri, Cipaganti yang dikenal sebagai perusahan rental kendaraan telah membuka kerja sama dengan para investor. Caranya dengan menitipkan kendaraan. Pemilik kendaraan akan mendapat bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Cipaganti yang akan mengoperasikan kendaraan itu.
Namun seiring dengan perkembangan perusahaan, pola kerja sama dengan penitipan kendaraan ini dinilai tidak lagi efektif. Sejak tahun 2007, Koperasi Cipaganti mulai melakukan pola kerja sama kemitraan dalam bentuk uang. Minimal uang yang disetor Rp. 100 juta. Tingkat bunga yang diberikan tergantung dari berapa lama investor bersedia menyimpan uang di Koperasi tersebut dengan minimal penyimpanan 1 tahun sampai dengan 5 tahun, dan dengan bagi hasil keuntungan dari 1,5% per bulan sampai 1,9% per bulan. Semakin lama jangka waktu menyimpan uang, maka semakin besar pula imbal hasil yang diberikan tiap bulan. Pola kerja sama dalam bentuk uang ini rupanya diminati masyarakat.
Ini terbukti dari pesatnya perkembangan entitas Cipaganti. Selain perusahaan transportasi, Cipaganti telah merambah ke bisnis properti, pertambangan, perhotelan, dan sebagainya. Disini Koperasi tidak menyebutkan berapa tepatnya dana yang dibutuhkan untuk melakukan ekspansi bisnis Cipaganti (utamanya pada usaha transportasi). Koperasi juga tidak menyebutkan kapan jatuh tempo pengembalian hutang dana Investor.

II.                Isi
Dunia keuangan dan investasi Indonesia digegerkan lagi dengan kasus gagal bayar produk keuangan/investasi dari Koperasi Cipaganti. Kasus gagal bayar ini senilai lebih dari Rp 3,2 triliun dan melibatkan lebih dari 8.200 investor. 
Sudah bertahun-tahun lamanya, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang berkantor Pusat di Jl. Gatot Subroto N0 94 Bandung, telah dikenal sebagai Icon Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan terbesar di Jawa Barat, bahkan mungkin hampir di Indonesia.
KCKGP telah berhasil menempatkan Cipaganti Group sebagai mitra usaha korporasi nasional terbaik dengan terobosan 3 pilar bisnis, yakni Property, Otojasa & Sewa Alat Berat, serta Pertambangan, dimana ketiganya merupakan sumberdaya kekuatan ekonomi dalam negeri.
Pada awal kasus gagal bayar bagi hasil koperasi, pihak koperasi mengatakan bahwa ini terjadi karena penurunan harga batubara dan karena ada kebijakan pemerintah yang melarang impor sumber daya alam mentah (raw material) dan harus memberikan nilai tambah berupa pengolahan. Berikut perinciannya:
Awal 2012.  Stabilitas & perkembangan bisnis kckgp mulai terganggu
Pada awal tahun 2012, KCKGP mulai mengalami berbagai kendala usaha yang telah mengganggu stabilitas dan perkembangan jalannya usaha. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan KCKGP mengalami kesulitan likuditas dan berdampak pada pembayaran imbal hasil/profit bulanan kepada mitra menjadi terlambat bahkan tertunda.
                                       
Maret 2014,  gagal bayar bagi hasil mitra usaha koperasi cipaganti
Pada Bulan Maret, Mitra usaha sudah tidak menerima bagi hasil dari modal penyertaan yang ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

April  2014Aksi protes & komplain mitra usaha terhadap gagal bayar bagi hasil.
Merespon keterlambatan dan penundaan pembayaran bagi hasil, para mitra usaha mulai melakukan aksi protes dan komplain tentang  berlarutnya penundaan bagi hasil yang seharusnya sudah diterima para mitra koperasi cipaganti,

April 2014. Pembentukan komite 18 - 53 sebagai penyambung asa mitra usaha
Untuk mengatasi hal tersebut, maka mitra usaha dengan spontan membentuk KOMITE 18 yang kemudian berkembang menjadi KOMITE 53. Komite ini terbentuk tanpa ada intimidasi pihak manapun, dibentuk dari, oleh dan untuk mitra usaha, dengan tujuan bersama-sama memahami permasalahan usaha yang dihadapi KCKGP dan secara terbuka serta itikad baik untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi KCKGP. Lebih jauh lagi, keberadaan komite pun bertujuan untuk menggali dan menyamakan aspirasi dan menggalang resources untuk memperjuangkan nasib dan hak-hak seluruh mitra usaha tanpa terkecuali.
Akibatnya Bos perusahaan Cipaganti Andianto Setiabudi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung 18 tahun penjara. Adapun tiga pimpinan lainnya Julia Sri Redjeki divonis 8 tahun, Yulianda Tjendrawati 6 tahun, dan Cece Kadarisman 10 tahun penjara.
Selain vonis penjara, pimpinan yang beken dengan perusahaan travel itu juga diharuskan membayar denda masing-masing, Andianto Rp 150 miliar atau subsider dua tahun kurungan penjara, Julia Rp 15 miliar (satu tahun), Yulianda Rp 10 miliar (enam bulan), dan Cece Rp 15 miliar (satu tahun).

III.             Analisis Kasus
3.1  Koperasi tidak mencantumkan dengan jelas berapa dana yang dibutuhkan untuk ekspansi, dan mereka terus menerima dana dari masyarakat (tentu beserta beban bunga yang semakin berat), dan karena Koperasi tidak mampu memutar modal yang berlebihan tersebut di bisnis yang hasilnya bisa lebih tinggi dari beban bunga ke Investor, maka akhirnya penghimpunan modal yang berlebihan ini menjadi Skema Ponzi (gali lobang, tutup lobang yang akhirnya gagal bayar).
3.2  Koperasi tidak mencantumkan dengan jelas kapan modal dari investor akan dikembalikan, yang ada investor yang menentukan berapa lama modal disimpan. Bahkan jika Investor ingin melanjutkan, maka Koperasi dengan senang hati akan menerima dana investor tersebut.
3.3  Karena Koperasi menerima modal yang sangat berlebihan, maka Manajemen harus segera mencari bisnis lain yang bisa memberikan tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi dari bunga yang dibebankan oleh investor. Maka Manajemen dengan sembrono masuk ke dalam bisnis batubara, dan penyewaan alat berat/heavy equipment yang bukan merupakan keahlian/kompetensi dari Manajemen Cipaganti Group (Cipaganti Group memiliki kompetensi di bidang bisnis transportasi) yang hasilnya bukan untung malah buntung/rugi dan mengakibatkan Koperasi Cipaganti mengalami gagal bayar.
3.4  Belum dari aspek legalitasnya, tidak jelas apakah Koperasi Cipaganti memiliki ijin untuk menghimpun dana masyarakat dari Regulator yang berwewenang memberikan ijin.
3.5  Belum lagi keanehan, kenapa Cipaganti Group tidak meminjam uang saja kepada perbankan dari pada menghimpun dana masyarakat dengan beban bunga yang lebih berat daripada bunga dari perbankan.

IV.             Langkah untuk mitigasi risiko investasi mitigasi
4.1  Ketika satu koperasi tidak pernah menyelenggarakan RAT setiap tahun, maka waspadailah! Tetapi koperasi juga bisa gulung tikar gara-gara anggota yang tidak rajin membayar angsuran.
4.2  Meningkatkan pengawasan perizinan semua lembaga yang menghimpun dana masyarakat.
4.3  Sosialisasi dan edukasi publik.

V.                Kesimpulan
Dalam kasus ini kita dapat menyimpulkan bahwa sebelum berinvestasi haruslah menyelidiki apakah perusahaan yang akan kita percayakan untuk mengelola uang kita sudah terdaftar atau belum. Dan sebagai investor yang baik sebaiknya kita jangan percaya sepenuhnya kepada pengelola uang, kita tetap harus mengontrol jalan uang yang kita investasikan. Bila terdapat kejanggalan, misalnya pihak perusahaan tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan haruslah kita meminta klarifikasi kepada perusahaan.

VI.             Referensi
Anggraini Lestari. Blogspot (2014). Analisis Kasus Koperasi Cipaganti.
Kumpul Bakul. Google (2016). Belajar dari Kasus Koperasi Cipaganti.
N Anidah. Blogspot (2015). Contoh Kasus Permasalahan.
Pinarta, Wordpress (2014). Analisa Kasus Gagal Bayar Koperasi Cipaganti.
(https://pinarta.wordpress.com/2014/08/26/analisa-kasus-gagal-bayar-koperasi-cipaganti-citra-graha/)

No comments:

Post a Comment